Pegadaian adalah anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis, yakni pembiayaan, emas dan aneka jasa.
PT Pegadaian Kantor pusat PT Pegadaian di Gedung Pegadaian, Jakarta Jenis Perseroan TerbatasIndustriJasa KeuanganDidirikan01 April 1901 (1901-04-01) di Sukabumi, Hindia BelandaKantor Jakarta , Indonesia Wilayah operasi Seluruh Indonesia Tokoh Kuswiyoto (Direktur Utama)[1][2]ProdukKonvensional: KCA, Kreasi, Krasida, Krista, Kucica, Investa Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.
Gedung Pegadaian di Sawahlunto Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (“liecentie stelsel”). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode “liecentie stelsel” diganti menjadi “pacth stelsel” yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “cultuur stelsel” di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’ (質局), Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pada tanggal 11 Juni 2021, Pegadaian resmi menyerahkan hotel-hotel miliknya ke Wika Realty, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan kepemilikan hotel BUMN. [3] Pada tanggal 2 Juli 2021, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham Pegadaian kepada Bank Rakyat Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2021, sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN yang bergerak di bidang ultra mikro.[4] Menerima pembayaran tagihan listrik, telepon, air, tv langganan, internet, finance, pulsa handphone, pengiriman uang kedalam dan keluar negeri, tiket kereta.
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang a. Penaksiran b. Penitipan Manfaat yang diharapkan dari Pegadaian sesuai a. Penghasilan b. Penghasilan c. Pelaksanaan d. Berdasarkan Pegadaian membuka layanan pada hari Minggu. Jam buka dari pukul 10.00 – 14.00. Daftar lokasi yang buka pada hari minggu sebagai berikut:[5]
pusat
kunci
Syariah: Rahn, Arrum, Mulia, Tabungan Emas, Amanah (Kredit Kendaraan)PemilikBank Rakyat IndonesiaSitus webwww.pegadaian.co.id
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Era kemerdekaan
Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.
Bisnis lain
meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain:
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Pegadaian
jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian.
misi Pegadaian sebagai suatu anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk: