Kabinet Indonesia Maju adalah kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kabinet ini terdiri atas 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang yang diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan pergantian sejumlah menteri dengan memperkenalkan enam figur baru dalam kabinet berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Selanjutnya, pada 28 April 2021, Presiden Joko Widodo melantik dua menteri kabinet berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Melalui pengubahan terbaru ini, Kepala Negara sekaligus memperkenalkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Investasi.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia
Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin
Wakil Presiden Republik Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Dalam Negeri
Retno Lestari Priansari Marsudi
Menteri Luar Negeri
Menteri Pertahanan
Menteri Agama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Keuangan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menteri Kesehatan
Menteri Sosial
Menteri Ketenagakerjaan
Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Mochamad Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menteri Perhubungan
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Pertanian
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
I Gusti Ayu Bintang Darmavati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menteri Investasi
Menteri Pemuda dan Olahraga
Total 90 regulasi
Tanggal Upload Z-A Tanggal Upload A-Z Judul Z-A Judul A-Z Tahun Z-A Tahun A-Z
Regulasi per halaman:
6 Regulasi 12 Regulasi 24 Regulasi 36 Regulasi 48 Regulasi
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) yang sejak 25 Oktober 2019 dijabat oleh Mahendra Siregar.
Kementerian Luar Negeri Lambang Kementerian Luar Negeri Gedung Pancasila yang berada di kompleks gedung kantor Kementerian Luar Negeri Gambaran umumDibentuk19 Agustus 1945 (1945-08-19)Dasar hukum pendirian Bidang tugasPolitik dan hubungan luar negeriSloganCaraka BhuwanaAlokasi APBNRp5.533,9 miliar (APBN 2015) [1]Nomenklatur sebelumnyaDepartemen Luar Negeri (Deplu) Kementerian Luar Negeri RI merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[2] Semboyan atau “motto” Kementerian Luar Negeri RI adalah Caraka Buwana yang memiliki arti:
Jika disimpulkan dari kedua kata tersebut, maka diambil artian bahwa Kemlu sebagai utusan negara yang ditugaskan diberbagai pelosok tempat tinggal manusia, yakni dunia.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut “kementrian”) dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan pernah disebut sebagai “departemen”, kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi “Kementerian Luar Negeri”.
Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[6]
Republik Indonesia
Susunan organisasiMenteriRetno Lestari Priansari MarsudiWakil MenteriMahendra SiregarSekretaris JenderalMayerfasInspektur JenderalRachmat BudimanDirektur JenderalAsia Pasifik dan AfrikaDesra PercayaAmerika dan EropaMuhammad AnshorKerja Sama ASEANJose Antonio Morato TavaresKerja Sama MultilateralFebrian Alphyanto RuddyardInformasi dan Diplomasi PublikCecep HerawanHukum dan Perjanjian InternasionalDamos Dumoli AgusmanProtokol dan KonsulerAndri HadiKepala BadanPengkajian dan Pengembangan KebijakanSiswo PramonoStaf AhliBidang Diplomasi Ekonomi-Bidang Hubungan Antar LembagaRonny Prasetyo YuliantoroBidang ManajemenWajid FauziBidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar NegeriDewi Savitri WahabBidang Politik, Hukum dan Keamanan-
AlamatKantor pusatJalan Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, IndonesiaKoordinat6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361Koordinat: 6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361Situs webkemlu.go.id
- Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
- Melakukan perundingan dan membuat persetujuan:
- Persetujuan Linggarjati yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Madura
- Perjanjian Renville pada tahun 1948 yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatra
- Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 yang menghasilkan Indonesia dalam bentuk negara federal berbentuk RIS kemudian dengan Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional terutama dalam organisasi PBB dengan demikian Indonesia berhasil melakukan diplomasi untuk mengembalikan keutuhan wilayah Indonesia dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1950
Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan integrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari pengakuan internasional terhadap Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20)
-
Fungsi perjanjian internasional, bilateral maupun multilateral
-
Fungsi negosiasi dan diplomasi
-
Fungsi Perwakilan Indonesia di luar negeri
-
Fungsi keprotokoleran negara
Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (diplomasi) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[7]
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau (Association of Southeast Asian Nations disingkat ASEAN) didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, kemudian pada tanggal 8 Januari 1984 masuk Brunei Darussalam, pada tanggal 28 Juli 1995 diikuti oleh Vietnam, pada tanggal 23 Juli 1997 ikut masuk Laos dan Myanmar dan terakhir pada tanggal 30 April 1999 Kamboja menjadi anggota dan saat sekarang ASEAN beranggotakan sepuluh negara di Asia tenggara. Di dalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
Bilateral
Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 (seratus enam puluh dua) negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory (teritori yang tidak memerintah diri sendiri). Negara-negara mitra kerja sama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan terdiri dari Afrika, Timur Tengah, Asia Timur, Pasifik, Asia Selatan dan Asia Tengah. Kemudian di kawasan Benua Amerika meliputi Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta kawasan di Benua Eropa meliputi Eropa Barat, Eropa Tengah, dan Eropa Timur.
Di dalam organisasi Kemlu, untuk menjalankan kegiatan diplomasi bilateral dan menganalisis kawasan dunia ini terdapat beberapa Direktorat Jenderal sebagai pelaksana utama menteri, yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika. Untuk menjalani analisis kebijakan politik luar negeri, Kemlu mempunyai unsur pendukung menteri, yaitu Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) dulunya (“Pusat Penelitian dan Pengembangan Deplu” disingkat Litbang Deplu), kini mempunyai dua pusat pengkajian kebijakan kawasan, yaitu pusat pengkajian untuk kawasan Amerika Eropa (P3K2 Amerop) dan pusat pengkajian untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf).
Multilateral
Komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional antara lain melalui OIC, ANRPC, Colombo Plan, D-8, G-15, NAM, G-77 and China, South – South Cooperation, South Centre dan WTO (Tourism).
Dalam diplomasi Multilateral, Indonesia juga telah berpartisipasi aktif dalam upaya menegakkan keamanan dan ketertiban dunia dengan keterlibatanya dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB. Pada 1 Mei 2019, Indonesia juga telah resmi dipilih sebagai ketua Dewan Keamanaan PBB.[8] Di dalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral.
Regional
Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional terdiri dari ARF, ACD, AMED, APEC, ASEM, BIMP-EAGA, CTI, FEALAC, IOR-ARC, IOR-ARC, IMT-GT, NAASP, PIF dan SwPD sedangkan dengan Uni Eropa melalui antara lain PCA, CSP dan NIP
Organisasi Internasional
Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional antara lain FAO, Office of the High Commissioner on Human Rights (UNHCHR), Universal Periodic Review (UPR), UNCTAD, UNIDO dan WTO
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020, susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:[7]
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
- Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK);
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
- Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan;
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Perwakilan luar negeri
Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 132 perwakilan yang terdiri dari 99 Kedutaan Besar, 3 Perutusan Tetap (untuk PBB di New York dan Jenewa, serta Perutusan Tetap RI untuk ASEAN di Jakarta) serta 33 Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul Kehormatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
- Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality, 1961
- Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation concerning Acquisition of Nationality, 1963
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Daftar Menteri Luar Negeri Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Adam Malik Award
- ^ “Kementerian Keuangan RI: Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015” (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 2015-02-05.
- ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
- ^ Kemlu (2 April 2001). “Lambang Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia”. kemlu.go.id.
- ^ Kamus Sansekerta. “caraka चरक”. sanskritdictionary.
- ^ Kamus Sansekerta. “bhavana भवन”. sanskritdictionary.com.
- ^ “Perkembangan Departemen Luar Negeri”. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-10-16. Diakses tanggal 2009-10-28.
- ^ a b Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri
- ^
- Situs web resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia